MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna terkait penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024, Senin (23/10/2023), di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, pelaksanaan APBK 2024 sudah mengikuti kerangka acuan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran da n belanja daerah tahun anggaran 2024.
“Pemerintah daerah mengamanatkan agar segera menyelesaikan pembahasan APBK 2024 dengan memuat lokasi dana hibah APBF untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, yaitu dengan pemenuhan alokasi hibah 60 persen atas dukungan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024 sesuai Juknis perundang-undangan,” ujarnya.
Farid menambahkan, anggara sejatinya adalah anggaran untuk mengcover dan menuntaskan pelaksanaan anggaran yang terkendala, sesuai perkembangan pelaksanaan anggara tahun sebelumnya.
“Anggaran ini harus dapat memastikan kesempurnaan pelaksanaan anggara yang sudah direncanakan. Sehingga semua kegiatan dan program yang belum tuntas dan dicanangkan pada 2023 akan terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Discussion about this post