MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pj. Gubernur Aceh Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Aceh Syariah menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh.
Humas Bank Aceh, Riza Syahputra mengatakan dengan penunjukan ini maka Fadhil Ilyas bertindak sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh disamping tugasnya sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh sampai dengan ditetapkan Direktur Utama Bank Aceh definitif, 6 Mei 2024.
Sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah dan Direktur Operasional, Zulkarnaini, Penonaktifan ini terhitung efektif tanggal 5 April 2024.
Selama masa non aktif tersebut PJ Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali telah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Plh Direktur Utama.
Teuku Zulfikar selaku Sekretariat Perusahaan Bank Aceh membenarkan hal tersebut. “Iya benar saat ini Direktur Utama dan Direktur Operasional di nonaktifkan sementara waktu dan selama non aktif PJ. Gubernur Aceh selaku PSP telah menunjuk Direktur Bisnis sebagai Plh. Direktur Utama”
Dengan dinonaktifkan Direktur Utama dan ditunjuknya Plh Direktur Utama kondisi operasional bank tetap berjalan lancar tambah Teuku Zulfikar.
Discussion about this post