• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 15 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pembayaran Gaji 9000-an Guru Kontrak Disdik Aceh Diduga Melanggar Aturan

redaksi by redaksi
15 September 2022
in Aceh
Pembayaran Gaji 9000-an Guru Kontrak Disdik Aceh Diduga Melanggar Aturan

Gedung Dinas Pendidikan Aceh. Foto: dok. penapost

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Jika guru non-PNS di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh termasuk kategori tenaga kontrak, maka pembayaran gaji mereka selama tiga tahun terakhir diduga berat melanggar aturan. Karena, 9000-an guru tersebut tidak diangkat dengan SK pejabat berwenang.

Menurut keterangan Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, SK pengangkatan merupakan syarat yang diperlukan dalam proses pembayaran gaji pegawai honorer/tenaga kontrak yang menggunakan APBA. “Pembayaran penghasilan itu harus sesuai dengan nama yang tertera dalam SK pengangkatan,” tegas Inspektur Aceh dalam surat tanggal 06 September 2022.

Kepada media ini, melalui surat nomor 700/A.I/1050/IA, ia menerangkan bahwa pengangkatan tenaga honor dilakukan atas pertimbangan kebutuhan organisasi, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengangkatan pegawai honorer atau kontrak, sambungnya, dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pegawai Honorer/Tenaga Kontrak untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada Instansi Pemerintah atau pada Organisasi Perangkat Daerah.

BacaJuga :

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

14 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Aksi Tolak Pergub JKA Ricuh, Nurlis Sebut Mahasiswa Enggan Berdialog dengan Pemerintah

14 Mei 2026

Bertolak belakang dengan keterangan kepala Inspektorat, Pejabat Disdik Aceh mengakui terus-terang bahwa mereka tidak pernah lagi mengeluarkan SK pengangkatan guru kontrak sejak tahun 2018. “Yang meng-SK-kan mereka adalah kepala sekolah, yakni SK pembagian tugas,” kata Muksamina, Plt Kabid GTK Disdik Aceh kepada kontrasaceh.net pada 3 November 2021.

Dia mengemukakan sejumlah alasan kenapa Disdik tidak mengeluarkan SK pengangkatan guru kontrak. Pertama, kata dia, ada SKB tiga menteri yang melarang daerah mengangkat tenaga kontrak. Alasan lain karena penerbitan SK kontrak dikhawatirkan memunculkan tuntutan jadi PNS di kemudian hari.

Muksalmina menjelaskan, atas dasar itu mereka tidak lagi mengeluarkan SK. “Jadi yang meng-SK-kan mereka adalah kepala sekolah, yakni SK pembagian tugas,” kata Muksamina.

Ia melanjutkan, berdasarkan SK pembagian tugas dari kepala sekolah, pihak Disdik memproses pembayaran gaji. “Disdik hanya mengeluarkan SK pembayaran gaji untuk para guru kontrak,”ujarnya.

Merujuk penjelasan kepala Inspektorat, Pengamat Kebijakan Publik Usman Lamreung mengatakan, pembayaran gaji guru non-PNS pada Disdik Aceh selama 3 tahun terakhir dipastikan melanggar aturan. “Itu jika guru non-PNS tersebut masuk kategori tenaga kontrak. Karena mereka tidak diangkat dengan SK pejabat Pembina kepegawaian,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Sesuai penjelasan pejabat Disdik pula, sambung Usman, SK yang dikeluarkan oleh kepala sekolah (kepsek) juga mengandung banyak kerancuan. Pertama, kepsek bukan pejabat pembina kepegawaian. Karena itu, tidak berwenang mengeluarkan SK pengangkatan tenaga kontrak.

Yang kedua, lanjut Usman, sesuai penjelasan pejabat Disdik, SK yang dibuat oleh kepsek itu bukan SK pengangkatan guru kontrak, tapi SK pembagian tugas. “Dengan demikian, guru non-PNS itu memang tidak punya SK pengangkatan,” tegasnya.

Usman mengatakan, penjelasan pejabat berkompeten tadi membuktikan bahwa secara administrasi Disdik Aceh telah mengorbankan nasib guru kontrak. Sebab, instansi ini tidak mengeluarkan SK pengangkatan yang menjadi dasar legalitas tenaga kontrak.

SK tersebut, ujarnya, merupakan MoU antara pemerintah Aceh (Disdik) sebagai pemberi kerja dengan guru kontrak (tenaga kerja). Dokumen tersebut harusnya memuat tugas dan tanggung jawab para pihak. “Ketika dokumen yang prinsipil itu tidak ada, apa yang dijadikan dasar untuk mengikat kedua belah pihak?” tanya Usman.

Berdasarkan fakta yang ada, akademisi ini memastikan, bahwa pembayaran gaji guru kontrak pada Disdik Aceh melanggar aturan. Karena itu, ia meminta penegak hukum agar memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat membelanjakan uang negara secara melanggar aturan pada kasus pembayaran gaji guru kontrak tanpa SK. “Praktek seperti ini tidak boleh ditolerir. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, juga merugikan guru,” kata Usman.

Ia mensinyalir, ada indikasi pidana pada kasus ini. Ada kesan, oknum pejabat Disdik sengaja tidak melakukan pendataan yang akurat, sehingga membuka peluang untuk mengutak-atik jumlah tenaga kontrak guru non-PNS. “Diduga, mereka sengaja tidak membuat SK agar tidak tersedia data yang valid. Dengan demikian mudah melakukan manipulasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Disdik Aceh tidak meng-SK-kan 9000-an guru non-PNS selama tiga tahun terakhir. Padahal, menurut Inspektorat, SK pengangkatan menjadi syarat dalam proses pembayaran gaji tenaga kontrak.

Disdik Aceh tetap membayar gaji 9000-an guru non-PNS yang dipekerjakan pada 800-an SMA dan SMK se-Aceh itu tanpa ada SK pengangkatan. Kondisi ini sudah berlangsung sejak tahun 2018.[]

Source: Kabaraktual.id
Previous Post

Polda Aceh Kini Miliki Helikopter Baru Jenis AWL-169

Next Post

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri ke JPU

Berita Lainnya

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

14 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi...

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Aksi Tolak Pergub JKA Ricuh, Nurlis Sebut Mahasiswa Enggan Berdialog dengan Pemerintah

14 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi menyatakan unjukrasa mahasiswa hari ini, Rabu (13 Mei 2026), telah berjalan...

BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

14 Mei 2026

MediaNanggroe.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Aceh menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers dengan mengangkat tema...

Load More
Next Post
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri ke JPU

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri ke JPU

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

14 Mei 2026
Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

14 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Aksi Tolak Pergub JKA Ricuh, Nurlis Sebut Mahasiswa Enggan Berdialog dengan Pemerintah

14 Mei 2026
BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

14 Mei 2026
Yulindawati Serang Pernyataan Jubir Aceh: Jangan Sibuk Negosiasi, Pastikan Rakyat Ditanggung JKA

Yulindawati Serang Pernyataan Jubir Aceh: Jangan Sibuk Negosiasi, Pastikan Rakyat Ditanggung JKA

14 Mei 2026
  • Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Percepatan Kinerja Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In