• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 24 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Bupati H. Ramli. MS komit berikan perlindungan jaminan sosial kepada THL

redaksi by redaksi
6 November 2020
in Lintas Barat

Aceh Barat, Media Nanggroe.com.-Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS terus menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhitung pada 2021 mendatang.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tenaga Harian Lepas atau sebutan lain di di Lingkup Pemkab Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS saat memimpin rapat lanjutan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka pembahasan kerjasama operasional implementasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 dan Nomor 35 Tahun 2020 Kamis (5/11/2020) di ruang rapat Bupati mengatakan semua THL di Lingkup Pemkab Aceh Barat harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan banyak keuntungan bagi THL apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Semua THL di Lingkup Pemkab Aceh Barat harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan banyak manfaat apabila ada yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia yakni akan diberikan santunan” imbuhnya.

BacaJuga :

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026
Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

24 Juni 2026

Bupati menambahkan, karena adanya pendemi covid-19, banyak anggaran daerah yang dipotong untuk penanganan covid-19, namun Bupati mengatakan, pihak akan tetap mengusahakan agar biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi THL dapat dibebankan melalui APBK dengan tidak memberatkan keuangan daerah.

“Kita usahakan iuran perbulannya dibebankan pada APBK sehingga gaji THL tidak dipotong sepeser pun untuk iuran, apabila anggarannya tidak cukup, maka akan kita utamakan pada SKPK yang THL nya memilki resiko kerja tinggi dulu, sedangkan untuk THL di RSUD Cut Nyak Dhien mereka memiliki pembiayaan sendiri” imbuh Ramli MS.

Sementara itu, Asisten III Setdakab Aceh Barat Edy Djuanda, M. Si menyatakan, rapat tersebut memfokuskan pembahasan agar THL dapat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, kita harus ambil manfaat program ini, kita harus kaji formatnya sesuai kemampuan keuangan daerah, bagaimana caranya agar THL bisa didaftarkan menjadi anggota BPJS, sehingga isi Perbup Nomor 35 Tahun 2020 dapat berjalan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh THL” tutur Edy.

Sementara itu Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Safaruddin mengatakan saat ini SKPK yang telah mendaftarkan THL nya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Aceh Barat, sedangkan untuk seluruh aparatur desa di Aceh Barat sudah terdaftar sejak tahun 2018, untuk itu ia berharap SKPK-SKPK lainnya juga dapat mendaftarkan THL nya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya yang sangat banyak.

“Kalau sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi kecelakaan kerja dan sakit dapat dirawat di ruang kelas 1 RSUD Cut Nyak Dhien, dan kalau ada kematian, santunan akan cair selama 7 hari jika berkasnya sudah lengkap” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga diberikan santunan kematian kapada ahli waris Almarhum Sarkiat, THL pada Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu sebesar Rp.42 juta. Dalam kesempatan tersebut Anak almarhum, Rino sangat berterima kasih kepada Pemkab Aceh Barat dibawah kepemimpinan Bupati H. Ramli. MS karena sangat perhatian terhadap pekerja-pekerja THL yang ada di Kabupaten Aceh Barat yakni dengan mengeluarkan Perbup Nomor 34 dan Nomor 35 Tahun 2020 sehingga ahli waris THL dapat menerima santunan kematian sebesar Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber https://www.acehbaratkab.go.id/

Previous Post

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Kepada 100 Pelaku UMKM

Next Post

Puluhan Pemuda Melakukan Aksi Bela Nabi Muhammad SAW. Depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Berita Lainnya

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026

MEULABOH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menegaskan pentingnya pengelolaan obat yang sesuai ketentuan sebagai...

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

24 Juni 2026

TAPAKTUAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan sejumlah paket pengadaan sarana perikanan dan budidaya dalam Rencana...

BBPOM Aceh Galang Kekuatan Lawan Peredaran Obat Berbahaya

BBPOM Aceh Galang Kekuatan Lawan Peredaran Obat Berbahaya

23 Juni 2026

ACEH SELATAN – BBPOM Aceh menggalang dukungan lintas sektor untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan di wilayah Barat Selatan Aceh,...

Load More
Next Post
Puluhan Pemuda Melakukan Aksi Bela Nabi Muhammad SAW. Depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Puluhan Pemuda Melakukan Aksi Bela Nabi Muhammad SAW. Depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026
Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

24 Juni 2026
PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

24 Juni 2026
Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

24 Juni 2026
Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

24 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In