• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 8 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual

Lasdianto by Lasdianto
11 Maret 2026
in Aceh
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual

MediaNanggroe.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara pelanggaran Hukum Jinayat.

Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud (68) ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam siaran pers yang diterima Rabu (11/3/2026) menyebutkan, saat proses pengamanan berlangsung, terpidana sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun berkat kesigapan tim, situasi berhasil dikendalikan dan yang bersangkutan akhirnya diamankan tanpa kendala berarti.

Abdullah M. diketahui merupakan terpidana dalam perkara jarimah pelecehan seksual terhadap korban berinisial SPNS yang terjadi pada 19 Agustus 2021. Dalam aksinya, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.

BacaJuga :

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

8 Oktober 2026
26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

8 Oktober 2026

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, Abdullah M. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi hukuman dan keberadaannya tidak diketahui. Karena itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Usai diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ali Rasab Lubis menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.

“Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur, kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Previous Post

AMANAH Aceh dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Generasi Muda Aceh

Next Post

Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan untuk Pemulihan Pasca Bencana Aceh Tamiang

Berita Lainnya

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

8 Oktober 2026

BANDA ACEH — Bank Aceh dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memperkuat sinergi dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli...

26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

8 Oktober 2026

BANDA ACEH — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, memasuki tahap penuntutan....

BI Mengajar, BI Dorong Mahasiswa UIN Ar-Raniry Melek Kebanksentralan

BI Mengajar, BI Dorong Mahasiswa UIN Ar-Raniry Melek Kebanksentralan

8 Oktober 2026

BANDA ACEH — Bank Indonesia (BI) memperkuat edukasi kebanksentralan di kalangan generasi muda Aceh. Melalui program BI Mengajar, ratusan mahasiswa...

Load More
Next Post
Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan untuk Pemulihan Pasca Bencana Aceh Tamiang

Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan untuk Pemulihan Pasca Bencana Aceh Tamiang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

8 Oktober 2026
26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

8 Oktober 2026
BI Mengajar, BI Dorong Mahasiswa UIN Ar-Raniry Melek Kebanksentralan

BI Mengajar, BI Dorong Mahasiswa UIN Ar-Raniry Melek Kebanksentralan

8 Oktober 2026
BBPOM Aceh Perkuat Kolaborasi Dukung UMKM Tingkatkan Daya Saing Produk

BBPOM Aceh Perkuat Kolaborasi Dukung UMKM Tingkatkan Daya Saing Produk

7 Oktober 2026
Sinergi Pengawasan Pangan Diperkuat, BBPOM Aceh dan BPPMHKP Aceh Tandatangani PKS

Sinergi Pengawasan Pangan Diperkuat, BBPOM Aceh dan BPPMHKP Aceh Tandatangani PKS

7 Oktober 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In