• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Berikan Surat Teguran Kedua Kepada Pedagang di Darul Imarah

redaksi by redaksi
20 Februari 2025
in Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Berikan Surat Teguran Kedua Kepada Pedagang di Darul Imarah

Personel Satpol PP Kabupaten Aceh Besar kembali memberikan surat teguran kedua kepada pedagang dan pemilik bangunan yang masih beraktivitas atau meletakan lapak dagangan di area terlarang sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (19/02/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

MediaNanggroe.com, Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar kembali memberikan surat teguran kedua kepada pedagang dan pemilik bangunan yang masih beraktivitas atau meletakan lapak dagangan di area terlarang sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (19/02/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, SSTP, MAP, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan, surat teguran kedua yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar batas izin mendirikan kanopi dan membangun tempat usaha di atas badan jalan ataupun irigasi.

“Hari ini kita memberikan Surat teguran kedua kepada 28 pedagang yang berada di sepanjang jalan Soekarno-Hatta. Sebelumnya, surat teguran pertama sudah diberikan pada tanggal 6 Februari 2025,” katanya.
Suhaimi menyebutkan, petugas telah melakukan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kita menyarankan kepada pelanggar untuk membongkar atau memindahkan sendiri tempat usaha ataupun barang dagangannya sesuai batas-batas yang telah ditentukan,” sebutnya.

BacaJuga :

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

17 Juni 2026

Kemudian, pemberian surat teguran kedua ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang mana, pemberian surat tersebut dilakukan dengan pendekatan sisi humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga. Apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban.Tentunya, kami utamakan terlebih dahulu pendekatan melalui cara yang humanis,” imbuhnya.

Ia menegaskan, yang bahwa kegiatan penertiban ini akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan akan turun tim eksekusi pada waktu yang telah dijadwalkan.

“Dari 28 pelanggar, terdapat sembilan yang sudah menertibkan sendiri lapak dagangannya, untuk yang sisanya berjumlah 19 usaha, bila nanti tidak mengindahkan surat teguran, akan kami tertibkan,” pungkas Suhaimi.(**)

Previous Post

Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Ingin Jaya, Aceh Besar

Next Post

Bripda Rizky Eka Priatama Raih Medali Perak Kejuaraan FORKI Karate Championship Aceh 2025

Berita Lainnya

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026

KOTA JANTHO — Di tengah masih tingginya angka kemiskinan dan tantangan akses pendidikan, kehadiran Sekolah Rakyat menjadi secercah harapan baru...

Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

17 Juni 2026

KOTA JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir (judi) di halaman...

Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

17 Juni 2026

KOTA JANTHO – Munculnya spanduk bernada provokatif yang menyudutkan Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) yang memicu reaksi...

Load More
Next Post
Bripda Rizky Eka Priatama Raih Medali Perak Kejuaraan FORKI Karate Championship Aceh 2025

Bripda Rizky Eka Priatama Raih Medali Perak Kejuaraan FORKI Karate Championship Aceh 2025

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

22 Juni 2026
Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

22 Juni 2026
Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Ribbon e-KTP Rp223 Juta Raib, Disdukcapil Nagan Raya Diguncang Temuan BPK

22 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In