• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 3 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Gubernur Aceh Keluarkan Surat Ederan Jam Kerja Selama Ramadhan

redaksi by redaksi
2 April 2022
in Aceh
Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 2 Agustus

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, M.T

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam ìkerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 2 April 2022, menyebutkan, surat bernomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan para Staf Ahli Gubernur Aceh.

Selain itu surat juga ditujukan kepada para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala Kantor Penghubung Pemerintah Aceh. “Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja yang mengacu pada jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Iswanto membaca poin pertama surat edaran itu.

Selanjutnya disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum’at di Aceh.

Jam kerja yang dimaksud yakni untuk Hari Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/shalat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/Shalat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

BacaJuga :

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

2 Juli 2026
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

2 Juli 2026

Dalam SE itu juga dijelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut. Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016. “Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna khaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jum’at pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jum’at pakaian muslim/muslimah.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan kepada para pihak agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Previous Post

Pemerintah Aceh Serahkan 5 Unit Pesawat Cessna untuk SMK Penerbangan Aceh

Next Post

Pemerintah Aceh Gelar Diskusi dengan Peserta PPRA Lemhanas

Berita Lainnya

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

2 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai kejanggalan dalam belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan...

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

2 Juli 2026

Tapaktuan – Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Badan Pemeriksa...

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

2 Juli 2026

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Gelar Diskusi dengan Peserta PPRA Lemhanas

Pemerintah Aceh Gelar Diskusi dengan Peserta PPRA Lemhanas

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

2 Juli 2026
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

2 Juli 2026
8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

2 Juli 2026
Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

2 Juli 2026
BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

2 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In