MediaNanggroe.com, Jantho – Tiga pelanggar syariat Islam, satu laki-laki dan dua wanita, di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau Uqubat hukuman cambuk, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (12/09/2023) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA mengatakan, ketiga pelanggar syariat Islam yang terkena uqubat cambuk itu adalah, JO (30) dan PM(33) dihukum 30 kali cambuk dipotong masa tahanan sedangkan MT (20) mendapatkan hukuman 20 kali cambuk dan dipotong masa tahanan.
JO dan PM terbukti bersalah setelah mengaku berbuat asusila pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar. “JO dan PM dihukum 30 kali cambuk, karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2104 tentang hukum jinayat dan keduanya dihukum 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan MT yang dihukum 20 kali cambuk dihukum menjadi 15 kali cambuk,” katanya.
Selanjutnya Muhajir mengatakan Pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti berulang kali ketika JO menjalani eksekusi. Pasangan terhukum PM tersebut meringis berulang kali saat dicambuk sebanyak 27 kali.
Sedangkan eksekusi terhadap MT berlangsung tanpa hambatan. Ia mampu menahan cambukan sebanyak 15 kali. “Pelaksanaan cambuk terhadap Pasangan JO dan PM sempat terhenti, keduanya meringis kesakitan dan mengangkat tangannya untuk dihentikan cambukkannya sejenak, sedangkan MT dicambuk tanpa ada hambatan dan ia mampu menahan cambukan yang dilakukan oleh algojo,” ungkapnya.
Muhajir berharap dengan dihukumnya ketiga pelanggar syariat didepan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya dan juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang kita bina dan jaga bersama ini.
“Semoga cambukan tadi memberi efek jera bagi ketiganya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanghar syariat Islam khususnya di Aceh Besar,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post