• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 5 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh dan Sumut Tanda Tangani Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Terkait Empat Pulau di Singkil

redaksi by redaksi
21 Juni 2022
in Aceh
Pemerintah Aceh dan Sumut Tanda Tangani Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Terkait Empat Pulau di Singkil

Asisten I Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M Hum, saat menyerahkan dokumen lengkap kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto SE. M.Si, pada Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat Terhadap Empat Pulau, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin, 20/6/2022. (Foto: Humas BPPA).

MediaNanggroe.com, Jakarta – Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumatera Utara menandatangani berita acara, terkait empat Pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, merupakan masuk wilayah Aceh.

Penandatanganan itu dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat Pulau yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.

Dalam acara tersebut, Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH M Hum mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menyerahkan dokumen lengkap terkait empat pulau di Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si.

Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prov. Sumut Ir Zubaidi M.Si menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

BacaJuga :

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

5 Mei 2026
Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026

M Jafar Menyampaikan permohonan maaf karena Gubernur Aceh tidak bisa hadir, karena ada kegiatan lain, sehingga mengutusnya untuk memenuhi acara tersebut.

“Dan tentunya kalau berbicara tentang penetapan batas darat dan Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah darat Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua dan juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai,” sebutnya.

Namun katanya, terkait penetapan empat pulau ini melihat dari segi hukum juga undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut disebuah kebijakan itu harus ada kewenangan, kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya, dan tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan, untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap,” katanya.

Ia menambahkan, penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan, artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir mengatakan masing-masing daerah diberikan kesempatan utk paparan baik terhadap substansi maupun dokumen, namun dari Pemprov Sumut tidak menyampaikan paparan terhadap substansi dan dokumen, tetapi hanya menyampaikan surat tertutup kepada Mendagri. Pada sesi akhir rapat, disusun berita acara rapat, dan masing-masing Pemprov & tim pusat diberikan kesempatan menyampaikan usulannya. Pemerintah Aceh menyampaikan usulan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh. Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek toponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek & layanan publik yg dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Kemudian berdasarkan kesepakatan antara Gubernur Kepala daerah Istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada tanggal 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” katanya.

Lalu tambahnya, mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, menjadi wilayah cakupan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda sekda Prov Sumut Drs Ervan Gani P. Siahaan M.SE mengatakan, Pemerintah Sumut tetap memedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.

“Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut. dan tidak merubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau,” ujarnya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si, mengatakan tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.

“Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan bahwa Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.

Dalam acara itu juga turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid beserta jajarannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, Katopdam Iskandar Muda, Kolonel CTP Agus Mulyanto, unsur Kanwil BPN Aceh & Biro Hukum Setda Aceh.

Previous Post

Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Upaya Pemerintah Mengetasi Kemisikinan

Next Post

ASN BKA dan Sekretariat Wali Nanggroe Donor 91 Kantong Darah

Berita Lainnya

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh mencatat perkembangan positif dalam pengendalian inflasi daerah. Pada April 2026, inflasi Aceh tercatat sebesar 0,23 persen...

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara...

Desak Mualem Evaluasi Ketua DPRA, Dugaan Mobilisasi Aksi JKA Kian Menguat

Desak Mualem Evaluasi Ketua DPRA, Dugaan Mobilisasi Aksi JKA Kian Menguat

4 Mei 2026

MediaNanggroe.com — Tekanan terhadap Pemerintah Aceh terus menguat. Sejumlah kalangan secara terbuka mendesak Gubernur Aceh, Mualem, untuk segera mengevaluasi bahkan...

Load More
Next Post
ASN BKA dan Sekretariat Wali Nanggroe Donor 91 Kantong Darah

ASN BKA dan Sekretariat Wali Nanggroe Donor 91 Kantong Darah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

5 Mei 2026
Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026
Desak Mualem Evaluasi Ketua DPRA, Dugaan Mobilisasi Aksi JKA Kian Menguat

Desak Mualem Evaluasi Ketua DPRA, Dugaan Mobilisasi Aksi JKA Kian Menguat

4 Mei 2026
FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

4 Mei 2026
Wagub Fadhlullah Tekankan Implementasi Deep Learning dan Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Hardiknas 2026

Wagub Fadhlullah Tekankan Implementasi Deep Learning dan Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Hardiknas 2026

4 Mei 2026
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In