• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kadis PUPR Imbau Warga Kota Banda Aceh Urus IMB

lasdianto by lasdianto
15 September 2021
in Kutaraja
Kadis PUPR Imbau Warga Kota Banda Aceh Urus IMB

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR)  Kota Banda Aceh Jalaluddin, ST, MT mengimbau warga Kota Banda Aceh agar segera mengurus perizinan bangunan.

Karena ada pemotongan biaya retribusi pengurusan Izin Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung sampai bulan November Tahun 2021.

“Kegiatan ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota,” kata Jalal, Selasa (14/9/2021).

Jalal menjelaskan pemotongan biaya retribusi pengurusan izin mendirikan bangunan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membantu masyarakat Kota Banda Aceh yang belum mengantongi Izin Bangunan atau Istilah terbarunya Izin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG).

BacaJuga :

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026
BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026

Dalam bentuk keringanan biaya retribusi, kemudahan persyaratan dan proses penyelesaian yang singkat terhadap permohonan Izin Bangunan dengan tetap mempedomani ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

Jalal mengatakan adapun bangunan yang mendapatkan keringanan biaya retribusi terdiri dari beberapa kriteria seperti bangunan yang dimohon adalah bangunan yang dibangun atau dimanfaatkan sebelum tahun 2018.

Kemudian kriteria lainnya ialah bangunan yang belum memiliki IMB, bangunan yang sudah memiliki IMB tapi ada penambahan luasan, struktur bangunannya tidak melebihi dua lantai, bangunan yang sesuai dengan pola ruang.

“Bangunan yang diajukan juga tidak terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) melebihi dari 50% luasan bangunan, namun keringanan biaya retribusi ini tidak berlaku terhadap bangunan menara telekomunikasi,” katanya.

Kata Jalal  beberapa jenis bangunan yang mendapatkan pemotongan  biaya retribusi tersebut mulai dari 50% sampai dengan 100% dari biaya retribusi normal.

Untuk bangunan hunian diberikan keringanan hingga 75 %, sedangkan untuk bangunan pemerintah, bangunan usaha, bangunan khusus diberikan keringanan sebesar 50%.

“Dan terhadap  bangunan sosial budaya diberikan keringanan hingga 80 %, serta bebas retribusi 100 % untuk bangunan dengan fungsi keagamaan,” urainya.

Jalal menambahkan Izin Mendirikan Bangunan  atau Izin Bangunan (IB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas.

Serta, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, agar terciptanya penataan bangunan gedung yang selaras dan serasi dengan lingkungan.(Rid/Hz/toeb)

Previous Post

Polda Aceh Pasang CCTV di 20 Titik Persimpangan Kota Banda Aceh

Next Post

IAIN Langsa Gelar Vaksinasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Pegawai

Berita Lainnya

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya kepada mahasiswa, BPJS Kesehatan memberikan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Ungkap Utang APBK, Kelebihan Bayar Proyek hingga Aset Tak Tertib di Banda Aceh

17 Juni 2026

BANDA ACEH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Load More
Next Post
IAIN Langsa Gelar Vaksinasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Pegawai

IAIN Langsa Gelar Vaksinasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Pegawai

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026
SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

18 Juni 2026
BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Aceh Besar, Kerugian dan Kelebihan Bayar Capai Rp669 Juta

BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Aceh Besar, Kerugian dan Kelebihan Bayar Capai Rp669 Juta

18 Juni 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In