MediaNanggroe.com – Gelombang aksi penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berakhir dengan pembacaan petisi pencabutan aturan tersebut di hadapan massa aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh, Senin (18/5/2026).
Petisi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, atas nama Gubernur Aceh di tengah ratusan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Banda Aceh. Dalam isi petisi yang dibacakan, Pemerintah Aceh menyatakan resmi mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
“Assalamualaikum wr wb. Saya yang bertanda tangan di bawah ini dengan kesadaran penuh dan juga selaku Gubernur Aceh, dengan resmi mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Demikian pernyataan ini saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” bunyi petisi yang dibacakan di hadapan massa aksi.
Dokumen tersebut turut ditandatangani atas nama Gubernur Aceh dan koordinator lapangan aksi pada tanggal 18 Mei 2026 di Banda Aceh.

Sontak, pembacaan petisi itu disambut sorak kemenangan dari massa mahasiswa yang sejak pagi melakukan demonstrasi menolak kebijakan JKA tersebut. Massa menilai Pergub tersebut merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menyulitkan akses layanan kesehatan rakyat Aceh.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Rakyat Aceh, Rivaldi, menyebut pencabutan Pergub tersebut sebagai kemenangan perjuangan rakyat Aceh.
“Alhamdulillah kawan-kawan, hari ini perjuangan seluruh rakyat Aceh telah berhasil. Petisi yang kita layangkan kepada Pemerintah Aceh hari ini sudah ditandatangani, yaitu tentang pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh,” ujar Rivaldi di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan aksi mahasiswa bukan sekadar gerakan simbolik, melainkan bentuk tekanan publik agar pemerintah mendengar suara masyarakat terkait hak pelayanan kesehatan di Aceh.









Discussion about this post