• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 30 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Qanun APBA 2026 Disahkan dalam Paripurna DPRA

redaksi by redaksi
28 November 2025
in Aceh
Qanun APBA 2026 Disahkan dalam Paripurna DPRA

MediaNanggroe.com – Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2026 resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Aceh, Kamis (27/11/2025). Pengesahan dilakukan bersama oleh Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad. Prosesi penandatanganan turut disaksikan Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, Sekda Aceh M. Nasir, para kepala SKPA, serta seluruh anggota DPRA.

Adapun rincian pagu anggaran dalam Rancangan Qanun APBA 2026 adalah sebagai berikut ; pendapatan Rp11,6 dan Triliun, Rp10,8 triliun.

Sebelum penandatanganan dilakukan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyampaikan pendapat dan rekomendasi yang kemudian dijawab oleh pemerintah melalui Sekda Aceh, M. Nasir, yang mewakili Gubernur. Setelah itu, seluruh fraksi menyampaikan persetujuan mereka terhadap rancangan anggaran tersebut.

Dalam jawaban resminya, Sekda Aceh menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi pandangan Banggar terhadap nota keuangan APBA 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut menjadi perhatian penting agar APBA 2026 benar-benar berorientasi pada hasil dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

BacaJuga :

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

30 Juni 2026
BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

30 Juni 2026

Pemerintah, ujarnya, sependapat bahwa arah kebijakan anggaran harus selaras dengan sepuluh program prioritas Aceh sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMA.

M. Nasir juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menajamkan program dan kegiatan mereka agar sesuai dengan pagu yang telah disepakati. Terkait penguatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), ia menegaskan bahwa pemerintah menerima sepenuhnya rekomendasi Banggar dan akan memperkuat strategi pendapatan, termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Aceh. Pemerintah juga sedang menyiapkan pembentukan Badan Pendapatan Aceh sebagai lembaga khusus yang terpisah dari BPKA.

Lebih jauh, Sekda menjelaskan bahwa belanja pembangunan dalam APBA 2026 akan difokuskan pada upaya penurunan angka kemiskinan dan penguatan pembangunan infrastruktur, dua sektor yang dinilai menjadi fondasi bagi pertumbuhan Aceh ke depan.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA sebagai tanda sahnya Qanun APBA 2026. Peserta sidang memberikan tepuk tangan setelah pengesahan diumumkan, menandai berakhirnya rangkaian pembahasan anggaran untuk tahun depan. []

Previous Post

Mualem Turun Langsung ke Kampung Hancur di Blang Awee, Pidie Jaya

Next Post

Mualem Tinjau Material Tower Pengganti yang Tiba di Aceh

Berita Lainnya

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

30 Juni 2026

KUTACANE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara...

BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

30 Juni 2026

SUBULUSSALAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,84 Miliar di Dinas Dayah Aceh, Persediaan Hilang Rp1,32 Miliar

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,84 Miliar di Dinas Dayah Aceh, Persediaan Hilang Rp1,32 Miliar

30 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah temuan signifikan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh Tahun...

Load More
Next Post
Mualem Tinjau Material Tower Pengganti yang Tiba di Aceh

Mualem Tinjau Material Tower Pengganti yang Tiba di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

30 Juni 2026
BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

30 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,84 Miliar di Dinas Dayah Aceh, Persediaan Hilang Rp1,32 Miliar

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,84 Miliar di Dinas Dayah Aceh, Persediaan Hilang Rp1,32 Miliar

30 Juni 2026
Kejati Aceh dan NPCI Aceh Perkuat Sinergi, Dorong Pembinaan Atlet Disabilitas Melalui Program JAGAIN

Kejati Aceh dan NPCI Aceh Perkuat Sinergi, Dorong Pembinaan Atlet Disabilitas Melalui Program JAGAIN

29 Juni 2026
SC Konferprov XIII PWI Aceh Teken Pakta Integritas, Komitmen Jaga Netralitas dan Profesionalisme

SC Konferprov XIII PWI Aceh Teken Pakta Integritas, Komitmen Jaga Netralitas dan Profesionalisme

29 Juni 2026
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In