MediaNanggroe.com, Suka Makmue – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Aceh, menunggu surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengeksekusi perusahaan pembakar hutan PT Kallista Alam. Perusahaan itu didenda Rp 366 miliar karena membakar hutan dan lahan (karhutla) di Aceh.
“Pengadilan Negeri Suka Makmue saat ini masih menunggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pemohon eksekusi mengajukan appraiser baru,” kata jubir PN Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (17/9/2021).
Sebab, Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan mengundurkan diri untuk menghitung aset Kallista Alam. KLHK membatalkan KJPP tersebut lewat surat Nomor S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Aset yang akan dihitung berupa tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat (Sekarang Nagan Raya), sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 seluas 5.769 hektare.
25 Januari 2019
Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor W1.U8/201/HK.02/I/2019 tanggal 22 Januari 2019, yang pada pokoknya meminta bantuan untuk melaksanakan penjualan secara umum/lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Banda Aceh atas aset PT Kalista Alam tersebut.
4 Maret 2019
Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat kuasa pemohon eksekusi tanpa tanggal yang meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue menetapkan penilai publik (appraisal) yaitu:
1. Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambrur & Rekan;
2. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan;
3. Kantor Jasa Penilai Publik Pung’ Zulkarnain Dan Rekan, untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut;
11 Maret 2019
Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 mengabulkan permohonan bantuan pelaksanaan Eksekusi Lelang dari Pengadilan Negeri Meulaboh;
Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant yang diajukan oleh Pemohon Lelang untuk melakukan penilaian atau penghitungan aset PT Kallista Alam tersebut;
Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui surat nomor W1.U22/361/HK.02/III/2019 meminta Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekusi menghadirkan pihak Penilai Publik yang sudah ditunjuk tersebut untuk dilakukan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue;
18 Maret 2019
Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup selaku Pemohon eksekusi Nomor S.83/PHLHK/PSLH/PSLMP/GKM.1/03/2019, tanggal 15 Maret 2019, yang pada pokoknya memohon agar dilakukan penyumpahan terhadap Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant;
PN Suka Makmue melakukan penyumpahan terhadap Ir P Saifullah Zulkarnaen bin H Ashak Salim selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant;
9 Agustus 2021
Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat tembusan dari Kantor Akuntan Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 332/SET.PIM/KJPP.PSZ/IV/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditujukan kepada Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, tentang pemutusan kontrak permanen antara Pung’s Zulkarnain & Rekan dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan untuk melaksanakan pekerjaan penilaian perkebunan dan bangunan pabrik kelapa sawit karena keadaan kahar
6 September 2021
Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekusi Pemohon) Nomor S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Permohonan Pembatalan Penetapan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan, yang isinya meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk segera membatalkan/ mencabut Penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dalam melakukan penilaian atau penghitungan harta miliki Termohon Eksekusi PT Kallista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat (Sekarang Nagan Raya) sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 seluas 5.769 ha;
Mengapa Kallista Alam Dihukum Rp 366 Miliar?
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan di Aceh. Ribuan hektare terbakar. Akhirnya KLHK membawa kasus ini ke pengadilan.
Pada 2014, PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa. Atas perbuatan tersebut, perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp 366 miliar.
Angka itu terdiri atas Rp 114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu sekitar 1.000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
Putusan di atas sudah inkrah.
(yld/yld)
Discussion about this post