MediaNanggroe.com Banda Aceh – Jaminan sosial menjadi hal yang penting bagi masyarakat untuk memberikan perlindungan khususnya perlindungan Kesehatan.
Tak terkecuali pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) seperti ini, bagi petugas pemilu sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun 3 poin utama dari Surat Edaran Bersama tersebut antara lain memastikan seluruh Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan, kemudian mendorong petugas penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2024 yang belum terdaftar dalam pesertaan JKN untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN serta bagi petugas dengan kepesertaan JKN nonaktif untuk dilakukan reaktivasi. Selanjutnya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dan membayarkan iuran bagi petugas yang belum menjadi peserta JKN.
Jafaruddin (47), yang merupakan petugas pemilu yang bertugas sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Keluharan/Desa (PKD) tepatnya di Desa Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh ini harus dirawat untuk mendapatkan penanganan medis saat sedang bertugas pada hari pemilu 14 Februari lalu.
Saat ditemui oleh Tim Jamkesnews pada Senin (19/2) di Ruang Rawatan Raudhah I RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Jafaruddin yang didampingi istrinya menuturkan jika dirinya pada hari pemungutan suara tersebut mengalami sesak didada dan kondisi sangat lemas dan akhirnya harus dibawa ke IGD RSUD tersebut.
“Pada jam 01.00 dini hari ditanggal 15 Februari pasca hari pemungutan suara saya masih bertugas melakukan pengawasan terhadap perhitungan suara di desa kami, namun tiba-tiba saya mengalami sakit didada dan sangat lemas sekali kemudian saya pulang untuk beristirahat. Waktu itu kami mengira muncul asam lambung karena kelelahan bertugas dan istri saya membuat minuman herbal, ternyata tidak kunjung sembuh dan akhirnya jam 03.00 dibawa oleh tetangga ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh,” ungkap Jafaruddin.
Jafaruddin menambahkan dirinya telah dirawat selama 5 hari disini dan kondisi semakin membaik. Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Ia menderita darah tinggi dan adanya permasalahan pada fungsi jantung. Sebelumnya Jafaruddin telah melakukan Skrining Riwayat Kesehatan bagi petugas pemilu pada awal Januari lalu dengan hasil tidak berisiko penyakit karena menurutnya memang Ia dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.
“Dengan adanya perlindungan JKN ini saya merasa negara telah hadir dan memperhatikan kami disetiap tahapan proses pemilihan umum termasuk memperhatikan kondisi Kesehatan kami selama bertugas. Apresiasi kepada pemerintah yang telah memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu,” kata Ardiayan.
Oleh karena itu, dengan adanya Skrining Riwayat Kesehatan dan kepesertaan BPJS Kesehatan petugas pemilu yang aktif, jika terjadi kondisi Kesehatan para petugas pemilu yang tidak baik maka dapat lebih diantisipasi. Dan selanjutnya bagi saya yang menderita sakit saat bertugas tidak perlu khawatir karena tidak ada biaya terlebih lagi kami ini orang tidak mampu,” ucap Jafaruddin.
“Kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hamper tidak waktu untuk istirahat. Jadi dengan adanya BPJS kesehatan ini merupakan wujud dari pemenuhan hak kami sebagai petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” jelas Jafaruddin.
Terakhir Jafaruddin mengatakan sangat beruntung bisa merasakan manfaat JKN yang tidak membeda-bedakan pelayanan Kesehatan selama dirinya mendapatkan perawatan. Ia juga berharap BPJS Kesehatan terus ada untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada Masyarakat terlebih bagi Masyarakat yang tidak mampu.(rq)
Discussion about this post