MediaNanggroe.com, Kuala Simpang – Dua ratus tiga belas pintu masuk Aceh Tamiang mulai dari jalan tikus hingga jalan raya perbatasan Aceh di dijaga ketat, terkait penerapan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah. Wilayah Aceh Tamiang masuk kategori zona merah penyebaran covid-19 (virus corona).
Pengetatan pintu masuk ke wilayah Aceh Tamiang ini dalam rangka pengamanan mudik di masa pandemi covid-19 karena kondisi peningkatan kasus positif di wilayah tersebut terus meningkat.
Tercatat jumlah kasus positif covid-19 di Aceh Tamiang berdasarkan data terakhir mencapai 74 orang terkonfirmasi Positif Covid-19 Pasien sembuh 419 orang dan 31 meninggal dunia.
Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin, ST, melaporkan ada 213 kampung di wilayahnya telah membangun posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kini telah aktif.
“Aktifnya posko-posko tersebut melibatkan sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di kampung,” kata Wabup T. Insyafuddin kepada Forkopimda Aceh dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19, PPKM berbasis Mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 tingkat gampong secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Kemudian Wakil Bupati Aceh Tamiang menjelaskan perihal tren peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya sehingga berstatus zona merah.
“Penyebab terbesarnya karena Aceh Tamiang sebagai pintu gerbang keluar masuknya pelintas, baik pelintas antar kota dan antar provinsi, sehingga menyebabkan banyak orang-orang luar daerah yang singgah dan pasti melakukan kontak erat,” ujarnya.
“Saya minta perhatian besar dari pemerintah provinsi (Pemprov) untuk membantu Aceh Tamiang menjaga posko perbatasan guna menghalau mobilitas orang-orang yang melakukan perjalanan keluar masuk Aceh, apalagi puncak arus mudik tidak akan lama lagi,” tuturnya.
“Kita buka posko, namun mohon dukungan finansial dari Pemerintah Aceh untuk keberlangsungan aktivitas penjagaan posko perbatasan,” tutup Wabup kepada media ini.
Discussion about this post