• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 12 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

redaksi by redaksi
19 September 2023
in Hukum
Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

MediaNanggroe, Banda Aceh -Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR, (20) warga Deah Raya, Banda Aceh, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Anak dibawah umur, Sabtu (17/9/2023).

Hal ini menjawab keluhan dari warga yang selama ini menjadikan keresahan yang terjadi di wilayah kota Banda Aceh.

Kejadian yang menimpa korban, IS (16) warga Darussalam, Aceh Besar, terjadi pada Kamis (17/8/2023) di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Akmal (42), orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya.

BacaJuga :

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

“Kejadian penganiayaan secara bersama – sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala,” kata Fadillah.

Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada hari Kamis (17/9/2023), korban di beritahukan oleh adik korban yang mempelihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WAG yang dilakukan oleh RR, Cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa ianya menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan ujuan lapangan tugu Darussalam.

“Sesampai di lapangan tugu, korban pun dibawa lagi kearah underpass jembatan Lamnyong, dan disinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala akibat pemukukan secara bersama – sama oleh para pelaku.

Lalu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.

Setelah melakukan penyidikan, Tim Rimueng pun mulai mengambil langkah – langkah untuk melakukan penangkapan terhadap para Gangster yang meresahkan tersebut, sehingga para pelaku berhasil di ringkus satu per satu.

“ Hasil penyelidikan oleh Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,  mendapatkan informasi bahwa yang di duga salah satu pelaku yang di ketahui sebagai Ketua Gangster (IKAO) bernisial RR. Saat itu ia ditangkap di kawasan gampong Lampulo, Banda Aceh,” ucap Fadillah.

Dari keterangan yang diduga pelaku, mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan, tambahnya.

Selanjutnya Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang juga terlibat kasus penganiayaan, berdasarkan hasil penyelidikan berhasil mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gengster lainnya.

Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan oleh para pelaku berupa lima unit Handphone sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti Gergaji, Celurit, parang serta Gear Sepeda motor yang sudah dipasang tali.

Kemudian yang diduga pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan sebagaimana Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1) “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah ), serta barang siapa yang di muka umum secara berasama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama – lama nya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan” ungkapnya.

Adapun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama – sama diantaranya, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17), sebut Fadillah lagi.

Berkaitan dengan para pelaku dibawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.

“Karena beberapa pelaku memag masih dibawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas” tutur Kasatreskrim.

Bagi pelaku yang sudah dewasa, kita lakukan penahanan dan kita jerat denganUndang – Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), tambah Fadillah lagi.

Fadillah mengharapkan peran seluruh orang tua dan dewan guru, yang mana anak merupakan  generasi muda bangsa, jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja, pungkasnya.

Previous Post

Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

Next Post

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Berita Lainnya

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Load More
Next Post
Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Discussion about this post

BERITA TERKINI

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

11 Juni 2026
Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026
Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026
BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In