MediaNanggroe.com, Blangpidie – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama penyidik Kejati Aceh melakukan mengeledah terhadap Kantor PT Cemerlang Abadi (CA), yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat, Rabu (17/5/2023).
Pengeledahan atau pengerebekan kantor PT CA tersebut terkait dugaan korupsi kerugian negara yang mencapai Rp 10 triliun pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah Negara oleh PT CA.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Heru Widjatmiko SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Abdya, Joni Astriaman SH mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindakan hukum lainnya dalam proses penyelidikan.
“Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot,” kata Kasi Intelijen Kejari Abdya, Joni Astriaman SH.
Pada penggeledahan tersebut katanya, tim jaksa penyidik pada Kejari Abdya juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan PT CA.
Penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, seperti laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh penyidik.
“Dalam tahapan penyidikan ini, tentunya kita akan mengambil langkah-langkah, salah satu pengumpulan alat-alat bukti yang akan di buktikan di depan persidangan nanti,” sebutnya.
Hadir dalam pengeledahan tersebut penyidik dari Kajati Aceh, Plt Kasi Penkum Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Kasi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri SH, Kasi Intelijen, Joni Astriaman SH, Kasi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, Kasi PB3R, Melta Variza SH MH serta Jaksa penyidik lainnya.
Saat pengeledahan itu, disaksikan oleh sejumlah karyawan PT CA serta keuchik Desa Cot Seumantok.
Discussion about this post