• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 28 Januari 2023
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • RBI Aceh
  • DPKA
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • RBI Aceh
  • DPKA
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Total Kucuran Dana Desa di Aceh Besar Capai Rp3 Triliun

lasdianto by lasdianto
4 Desember 2022
in Kutaraja
0 0
Total Kucuran Dana Desa di Aceh Besar Capai Rp3 Triliun

foto Ist

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

MediaNanggroe.com, Jantho – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Rapat Koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (Rakor DPMG).

Terkait evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan percepatan penyusunan perencanaan anggaran tahun 2023,  berlangsung di Aula DPMG Aceh Besar, Kamis (1/12/2022).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP, jajaran DPMG Aceh Besar, para camat se-Aceh Besar, dan unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Drs Sulaimi MSi  mengemukakan, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, saat ini gampong tidak hanya menjadi fokus pembangunan.

BacaJuga :

Deteksi Dini Narkoba, BNN Kota Sabang Tes Urine Mendadak Personel Satrad 233 Sabang

Deteksi Dini Narkoba, BNN Kota Sabang Tes Urine Mendadak Personel Satrad 233 Sabang

26 Januari 2023
Implementasi Inpres P4GN, BNN Kota Sabang Tes Urine Personel Satrad 233 Sabang

Implementasi Inpres P4GN, BNN Kota Sabang Tes Urine Personel Satrad 233 Sabang

12 Januari 2023

Tapi juga sebagai perancang dan pelaksana pembangunan, dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan potensi sumber daya yang dimiliki.

Sehingga gampong bukan hanya sebagai objek pembangunan, tapi juga menjadi subyek dan motor penggerak pembangunan yang partisipatif.

Sekda Sulaimi menambahkan, sudah 8 tahun pemerintah pusat menganggarkan dana desa untuk diberikan kepada 604 gampong di Aceh Besar. Jika ditotalkan sejak tahun 2015 hingga 2022, maka sudah sebanyak Rp 3 Trilyun anggaran dana desa yang diterima Kabupaten Aceh Besar.

“Jika dibagi 604 gampong, maka rata-rata setiap gampong telah menerima Rp 4,9 M. Selain itu, di gampong bukan hanya dana desa yang menjadi sumber pendapatannya, tapi juga ada alokasi dana gampong (ADG), pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi, serta Pendapatan Asli Gampong,” ujarnya.

Dengan meningkatkannya jumlah anggaran yang dikelola oleh setiap gampong, tentu diperlukan dukungan dari berbagai pihak, sehingga tata kelola pemerintahan gampong akan terus ditingkatkan agar dana yang ada dapat dimanfaatkan secara baik, efektif, serta efisien untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Sekda menahkan, sangat dibutuhkan perhatian dari semua pihak agar penyaluran dan pengelolaan keuangan gampong dapat berlangsung baik.

Ke depan, Pemkab Aceh Besar berharap agar setiap gampong sudah harus mandiri serta memanfaatkan SDM dan SDA yang ada di gampong

Dalam rangka evaluasi anggaran pendapatan dan belanja gampong, para camat juga sangat berperan untuk menghasilkan dokumen APBG yang berkualitas, sehingga berdampak baik terhadap perkembangan dan kemajuan di setiap gampong di Kabupaten Aceh Besar.

Sementara itu, Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini SAg menjelaskan, Rapat Koordinasi tersebut dihadiri 60 peserta, yang terdiri dari Kepala OPD terkait, para camat, Kasi PMG, Koordinator TAPM Aceh Besar, unsur tenaga ahli, serta pihak terkait lainnya.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam Rakor tersebut di antaranya, terkait proses dana desa, proses program/kegiatan masing-masing bidang yang harus dikoordinasikan dengan camat untuk adanya peningkatan pengambilan strategis tahun 2023.

Pembahasan Rancangan Perbup Pedoman Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2023. Selain itu, juga penyerahan dan penjelasan teknis SML Siskeudes Tahun Anggaran 2023. (*)

Previous Post

Gunung Api Semeru kembali muntahkan Awan Panas Guguran

Next Post

Silaturahmi dan Doa Bersama Menuju Aceh Damai dan Sejahtera

Berita Lainnya

Deteksi Dini Narkoba, BNN Kota Sabang Tes Urine Mendadak Personel Satrad 233 Sabang

Deteksi Dini Narkoba, BNN Kota Sabang Tes Urine Mendadak Personel Satrad 233 Sabang

26 Januari 2023

MediaNanggroe.com, Sabang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan deteksi dini melalui tes urine kepada Personel...

Implementasi Inpres P4GN, BNN Kota Sabang Tes Urine Personel Satrad 233 Sabang

Implementasi Inpres P4GN, BNN Kota Sabang Tes Urine Personel Satrad 233 Sabang

12 Januari 2023

MediaNanggroe.com, Sabang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan deteksi dini melalui tes urine kepada Personel...

Ditanya Soal Review SP2D Bodong, Kepala Inspektorat Banda Aceh Bungkam

Ditanya Soal Review SP2D Bodong, Kepala Inspektorat Banda Aceh Bungkam

10 Januari 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sumber di Inspektorat Banda Aceh membenarkan bahwa instansi itu sedang mereview kembali SP2D bodong tahun 2022...

Load More
Next Post
Silaturahmi dan Doa Bersama Menuju Aceh Damai dan Sejahtera

Silaturahmi dan Doa Bersama Menuju Aceh Damai dan Sejahtera

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pengurus KONI Aceh 2022-2026 Dilantik

Pengurus KONI Aceh 2022-2026 Dilantik

28 Januari 2023
Ayah Merin ditahan di Rutan KPK

Ayah Merin ditahan di Rutan KPK

27 Januari 2023
Deteksi Dini Narkoba, BNN Kota Sabang Tes Urine Mendadak Personel Satrad 233 Sabang

Deteksi Dini Narkoba, BNN Kota Sabang Tes Urine Mendadak Personel Satrad 233 Sabang

26 Januari 2023
Tidak Langsung Dipecat, Ini Sikap KIP Aceh Terkait Pasutri Nagan yang Lulus PPS

Tidak Langsung Dipecat, Ini Sikap KIP Aceh Terkait Pasutri Nagan yang Lulus PPS

25 Januari 2023
Pengadilan Tinggi Aceh Hukum Penambang Liar Calang 1,2 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Aceh Hukum Penambang Liar Calang 1,2 Tahun Penjara

25 Januari 2023
  • Tidak Langsung Dipecat, Ini Sikap KIP Aceh Terkait Pasutri Nagan yang Lulus PPS

    Tidak Langsung Dipecat, Ini Sikap KIP Aceh Terkait Pasutri Nagan yang Lulus PPS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Gaji 9000-an Guru Kontrak Disdik Aceh Diduga Melanggar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buru-buru Kembalikan Uang Panjar, Diduga Dek Gam Ingin Secepatnya Kuasai Kembali Persiraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In