MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pengamat Kebijakan Publik, Dr Taufiq A Rahim, mengatakan, dugaan kegiatan Bimtek fiktif pada Dinas Koperasi dan UKM Aceh merupakan pelanggaran hukum serius. Karena itu, penegak hukum tidak perlu menunggu pengaduan atau laporan masyarakat.
Menurutnya, penegak hukum bisa langsung memeriksa dugaan penyimpangan yang kemungkinan telah merugikan keuangan negara tersebut berdasarkan informasi media. “Tak perlu lagi menunggu ada pihak yang melapor, karena ini pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Taufiq kepada KabarAktual yang menghubunginya, Kamis (1/12/2022).
Disebutkan, dugaan penyimpangan anggaran pada pelaksanaan Bimtek Pengolahan Makanan bagi Wirausaha Pemula kabupaten/kota dipastikan terlaksana atas sepengetahuan pihak Dinas. Tidak mungkin mereka tidak tahu. “Meskipun sumber anggaran Pokir, dokumen dan yang melaksanakan kegiatan pasti orang Dinas,” tegasnya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh itu menambahkan, penegak hukum perlu melakukan investigasi terhadap berbagai kegiatan penyelenggaraan Bimtek SKPA. Apa lagi seperti kegiatan di Dinas Koperasi UKM Aceh yang secara terang benderang sudah jelas fiktif. “Saya kira tidak perlu lagi menunggu laporan, polisi sudah bisa langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang jelas-jelas telah melakukan penyimpangan anggaran dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Menurut dia, dugaan permainan dan penyimpangan penggunaan uang rakyat pada Dinas Koperasi UKM dan SKPA lainnya tidak boleh didiamkan. “Perilaku rakus terhadap belanja dan anggaran publik seperti itu harus segera dihentikan,” tegasnya.
Karena itu, akademisi ini meminta para penegak hukum, apakah KPK, kepolisian atau kejaksaan untuk turun tangan. Para penegak hukum, sambungnya, tidak boleh membiarkan terhadap praktek culas dugaan penymipangan anggaran tersebut. “Pelaksanaan Bimtek itu, karena selain tidak tepat sasaran, dipastikan tidak memberi efek terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Padahal dengan Bimtek seharusnya masyarakat dapat pengetahuan dan keterampilan,” kata Taufiq.
Cara-cara kerja SKPA yang sekedar mengejar realisasi anggaran dengan membuat kegiatan fiktif, kata dia, sangat merugikan masyarakat dan daerah. Karena, lanjutnya, pelatihan itu tidak menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan penguatan. “Apa lagi pesertanya juga asal comot. Benar-benar sangat disayangkan, uang rakyat dihambur-hamburkan begitu saja,” sesalnya.
Pada sisi lain, Taufiq memastikan, pelaksanaan kegiatan yang asal-asalan seperti pada Dinas Koperasi UKM Aceh tidak memberi pengaruh sama sekali pada upaya pengentasan kemiskinan. “Jangan-jangan angka kemiskinan Aceh akan lebih naik lagi pada tahun mendatang akibat banyak program prorakyat yang tidak tepat sasaran,” ucapnya.
Ia meminta Pj Gubernur dan Sekda Aceh benar-benar mencermati permasalahan tersebut. Sebab, kepala SKPA yang suka melakukan kegiatan fiktif akan mendatangkan petaka bagi kepemimpinan daerah. Mereka bukan membantu menyelesaikan masalah, tapi justeru menimbulkan masalah baru, seperti kasus hukum. “Karena itu, diganti saja Kadis yang tidak becus,” pungasnya.
Seperti diberitakan media ini, sebelumnya, Dinas Koperasi dan UKM Aceh melaksanakan Bimtek Pengolahan Makanan bagi Wirausaha Pemula kabupaten/kota di sebuah hotel kawasan Kampung Baru Banda Aceh, pada 16-19 November 2022. Kegiatan itu, diduga, hanya dilaksanakan selama 1 hari. Padahal dalam schedule harusnya 4 hari.
Tidak hanya durasi waktu Bimtek yang dipangkas, peserta kegiatan itu juga bukan dari daerah yang menjadi target kegiatan. Rekruitmen peserta yang dilakukan oleh Korlap, bukan unsur Dinas Koperasi UKM, hanya mengambil orang-orang Banda Aceh dan sekitarnya. Padahal, sesuai dokumen, seharusnya yang mengikuti kegiatan tersebut adalah pelaku usaha dari Kabupaten Bireuen.
Dugaan penyimpangan lainnya, kegiatan yang merupakan Tupoksi Dinas Koperasi UKM itu tidak dilaksanakan oleh staf instansi itu, tapi diserahkan kepada pemilik anggaran Pokir. Menurut keterangan sumber media ini di Dinas Koperasi UKM, pemiliki Pokir Bimtek tersebut adalah Samsul Bahri alias Tiyong, anggota DPRA.[]
Discussion about this post