MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai tahun 2023 tidak lagi menanggung biaya rujukan rumah sakit karena dana otonomi khusus (Otsus) yang semakin menipis. Biaya transportasi, petugas pendamping, hingga pemulangan jenazah tidak tersedia lagi dalam APBA.
Penghapusan biaya rujukan itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Aceh yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2022. Kepala Dinas Kesehatan, Hanif, menjelaskan dalam surat nomor 441.1/2096/X/2022 bahwa Pemerintah Aceh tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah pada tahun depan.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Aceh, Herlina, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Kesehatan tidak menganggarkan lagi biaya untuk membawa pasien rujukan dari satu rumah sakit lainnya.
Meski demikian, lanjutnya, biaya kesehatan masih tetap ditanggung. “Yang tidak diplot lagi itu transportasi rujukan karena dana Otsus kita berkurang di 2023. Jadi untuk JKA, kemungkinan dibiayai untuk premi saja, sementara transportasi rujukan tidak bisa diakomodir lagi,” kata Herlina kepada AJNN, Senin (21/11/2022).
Karena kondisi itu, ia berharap, setiap kabupaten dan kota dapat mengalokasikan sendiri anggaran untuk kegiatan transportasi rujukan, pendampingan dan pemulangan jenazah mulai Desember 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.
Dinkes Aceh juga meminta setiap rumah sakit bisa melakukan klaim transportasi rujukan, pendamping dan pemulangan jenazah 2021 dan klaim transportasi rujukan, pendamping dan pemulangan jenazah 2022.[]
Discussion about this post